Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif, perlu menetapkan Kawasan Perdesaan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penetapan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
  14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 20 Tahun 2012,
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor … Tahun 2016.

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Kebijakan dan Strategi;
Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Peran Pemerintah Daerah;
Pembiayaan;
Pembinaan dan Pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
17 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Penetapan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Halmahera Selatan
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
03 Oktober 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (69.44 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.