PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Setiap Desa Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas Sistem Keuangan Negara. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2020
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
17
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Setiap Desa Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
29 April 2020
Diundangkan Tanggal
29 April 2020
Berlaku Tanggal
29 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.