Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2016
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan bidang pertanian khususnya pengelolaan benih padi dan hortikultura, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengisyaratkan bahwa pada dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, untuk maksud tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu diatur Organisisi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dimaksud, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Organisisi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 29 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2013, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannnya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2016
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Ditetapkan
03 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan
03 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
03 Oktober 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 18
Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: