Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transfaran, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2000,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  17. Peraturan Kepala LKPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013,
  18. Peraturan Daerah Kab. Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007,
  19. Peraturan Daerah Kab. Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Maksud Tujuan dan prinsip;
Ruang Lingkup;
Pengadaan barang/jasa melalui swakekola;
Pengadaan barang/jasa melalui penyediaan barang/jasa;
Pengawasan;
Pembayaran;
Pelaporan Dan serah terima;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
19 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR …

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (233.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar