Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transfaran, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Kepala LKPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kab. Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kab. Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Maksud Tujuan dan prinsip;
Ruang Lingkup;
Pengadaan barang/jasa melalui swakekola;
Pengadaan barang/jasa melalui penyediaan barang/jasa;
Pengawasan;
Pembayaran;
Pelaporan Dan serah terima;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR …
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (233.54 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.