Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain;
- berdasarkan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok;
- berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya;
- berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012,
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131 / MENKES / SK /II/2004 Tahun 2004,
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2005, Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Prinsip;
Kawasan Tanpa Rokok;
Kewajiban dan Larangan;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Penyidikan;
Sanksi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tentang
Kawasan Tanpa Rokok
Ditetapkan Tanggal
06 November 2015
Diundangkan Tanggal
06 November 2015
Berlaku Tanggal
06 November 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 23
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (126.33 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.