Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka pengelolaan, penyelamatan dan pelestarian Arsip fasilitatif dan substantif guna terwujudnya tertib administrasi sesuai Ketentuan lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 Huruf C tentang Penyelenggaraan Kearsipan Perlu adanya Jadwal Retensi Arsip dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Keputusan Mendagri Nomor 30 Tahun 1979,
  15. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 12 Tahun 2009,
  16. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional RI dan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012,
  17. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
23 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2016

Berlaku Tanggal
27 Desember 2016

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (71.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar