Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Program Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c.Konfirmasi Status Wajib Pajak d. Layanan Publik Tertentu e. Status Wajib Pajak terkait dengan Pemberian Layanan Publik Terntentu f. Pembinaan g.Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.