Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan Rw Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Ttahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan;
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Kepala Dusun;
Operasional Pemerintahan Desa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tentang
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan Rw Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
08 Januari 2016
Berlaku Tanggal
04 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR …
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (63.3 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.