Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan Atas Penerbitan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-tu) Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan GU serta rincian kebutuhan dan waktu penggunaan SPP-TU Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Pelaksanaan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2020.
Perbup Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan Atas Penerbitan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-tu) Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2020
Berlaku Tanggal
03 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: