Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 33 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.a.1 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan penyelenggaraan negara dalam menyampaikan kewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 tentang Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara di LIngkungan Pemerintah Kabnupaten Halmahera Selatan, maka dipandang perlu dilakukan perubahan. Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara dimaksudkan utnuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berdasarkan petrimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
33

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.a.1 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2020

Berlaku Tanggal
16 Desember 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar