Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Bkprd) Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012-2032 maka untuk mendukung pelaksanaannya perlu dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah bertugas dalam penyelenggaraan koordinasi penataan ruang dan kerjasama lintas sektor/antar daerah bidang penataan ruang meliputi proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009,
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 20 Tahun 2012.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Tugas dan Tanggung Jawab.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Bkprd) Kabupaten Halmahera Selatan
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2016
Berlaku Tanggal
11 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (102.59 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.