Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/rw/dusun Serta Operasional Pemerintah Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, dan perangkat desa serta tunjangan BPD dan Insentif RT/RW serta Operasional pemerintah Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/RW/Dusun serta Operasional Pemerintah Desa dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu sebesar Rp2.500.000,00 per bulan untuk Kepala Desa, Rp1.875.000,00 per bulan untuk Sekretaris Desa, Rp1.250.000,00 per bulan untuk Kepala Urusan, dan Rp1.250.000,00 per bulan untuk Kepala Seksi d. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan untuk Kepala Desa, Rp300.000,00 per bulan untuk Sekretaris Desa, Rp250.000,00 per bulan untuk Kepala Urusan, dan Rp250.000,00 per bulan untuk Kepala Seksi e. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yaitu sebesar Rp1.000.000,00per bulan untuk Ketua, Rp850.000,00 per bulan untuk Wakil Ketua, Rp800.000,00 per bulan untuk Sekretaris, dan Rp750.000,00 per bulan untuk Anggota f. Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Kepala Dusun yaitu sebesar Rp300.000,00 per bulan g. Operasional Pemerintah Desa h. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/rw/dusun Serta Operasional Pemerintah Desa

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2019

Berlaku Tanggal
11 Januari 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.12 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar