Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimum Rumah Sakit Umum Daerah Labuha
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten. Hal ini berarti bahwa Pemerintah kabupaten bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya, Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, untuk memenuhi persyaratan administrative Badan layanan Umum, Rumah Sakit wajib menyusun Standar Pelayanan Minimum, untuk menyusun Standar Pelayanan Minimum, Rumah Sakit memerlukan Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimum Rumah Sakit Umum Daerah Labuha.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Keputusan Menkes RI No: 159b/Menkes/SK/Per/II/1988,
- PermenPAN Nomor 28 Tahun 2004,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 20017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Keputusan Menkes RI No: 129/Menkes/SK/II/2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Keputusan Menkes RI No: 129/Menkes/SK/II/2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 13 Tahun 2012, dan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 16 Tahun 2011.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimum Rumah Sakit Umum Daerah Labuha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan;
Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimum;
Pelaksanaan;
Penerapan;
Pembinaan dan Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tentang
Standar Pelayanan Minimum Rumah Sakit Umum Daerah Labuha
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2016
Berlaku Tanggal
11 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR …
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (493.17 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.