Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (Ssp-gu) Serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan Atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (Ssp-tu)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan GU serta rincian kebutuhan dan waktu pengunaan SPP-TU Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan dan Penetapan Batas Jumlah Surat permintaaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta rincian Kebutuhan dan waktu Pelaksanaan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Taun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah N0. 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SSP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SSP-TU) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penatausahaan Pengeluaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.