Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (Ssp-gu) Serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan Atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (Ssp-tu)

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan GU serta rincian kebutuhan dan waktu pengunaan SPP-TU Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan dan Penetapan Batas Jumlah Surat permintaaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta rincian Kebutuhan dan waktu Pelaksanaan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2015.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Taun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah N0. 56 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006
  18. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SSP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SSP-TU) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penatausahaan Pengeluaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
7 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (Ssp-gu) Serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan Atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (Ssp-tu)

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2015

Berlaku Tanggal
07 Januari 2015

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.61 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar