Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka mewujudkan kelancaran pencalonan, pemilihan, dan pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan perlu diatur Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundangundangan, untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait dengan Petunjuk Teknis Tata Cara PIlkades di Kabupaten Halmahera Selatan dipandang perlu merevisi Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2016, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan;
Pelaksanaan Pemilihan;
Panitia Pemilihan;
Pengawasan Pemilihan Kepala Desa;
Pemilih;
Persyaratan, Pendaftaran dan Penetapan Calon Kepala;
Pengundian Nomor Urut, Tanda Gambar dan Kampanye;
Tata Tertib Pilkades dan Tempat Pemungutan Suara;
Pemungutan dan Penghitungan Suara;
Penundaan dan Pembatalan Pemilihan Kepala Desa;
Larangan dalam Pemilihan Kepala Desa;
Sumber Anggaran dan Pembiayaan Pilkades.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.