Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Jenis

Nomor
1

Tahun
2017

Tentang
Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (144.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://haltengkab.jdihn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan dan pemanfaatan dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2017 di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan jaringannya maupun fasilitas penunjang pelayanan kesehatan lainnya;
  2. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,
  12. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007,
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, Keppres Nomor 44 Tahun 1999,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012,
  16. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013,
  17. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006,
  21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013,
  22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 12 Tahun 2016,
  23. Peraturan Daerah Kab. Halteng Nomor 18 Tahun 2016,
  24. Peraturan Daerah Kab. Halteng Nomor 2 Tahun 2009,
  25. Peraturan Daerah Kab. Halteng Nomor 9 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Halteng Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum;
prinsip pemanfaatan dana jaminan kesehatan daerah;
ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III bab dan 11 pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2017

Berlaku Tanggal
09 Januari 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 217

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (264.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar