untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk melaporkan kekayaannya;
untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kapatuhan pelaporan harta kekayaan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 20 Tahun 2021 ini adalah :
UU Nomor 31 Tahun 1999.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan sistematika sebagai berikut:
a.Ketentuan Umum b.Wajib Lapor c.Penyampaian LHKPN d.Pengelola LHKPN e. Sanksi f. Tata Cara Penjatuhan Sanksi g.Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 20 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.