Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Jenis

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.37 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://haltengkab.jdihn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan;
  2. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah perlu diganti;
  3. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati Halmahera Tengah tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,
  11. Peraturan Daerah Kab. Halteng Nomor 21 Tahun 2008,
  12. Peraturan Daerah Kab. Halteng Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Halteng Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum;
tujuan pendelegasian kewenangan;
kedudukan, tugas, dan wewenang;
maksud dan tujuan;
pelimpahan kewenangan;
pelaksanaan dan penarikan sebagian kewenangan;
pembinaan dan pengawasan;
pendanaan;
ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari VIII bab dan 13 pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2018

Berlaku Tanggal
15 Mei 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 313

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.44 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar