Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Bergulir kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Mikro di Kab. Haltim

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan ini diantaranya yakni bahwa peningkatan dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Mikro di daerah hanya dapat diwujudkan apabila didukung dengan kemampuan manajerial dan modal usaha yang memadai;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Mikro di Daerah maka dibutuhkan sebuah kebijakan Pemerintah Daerah dalam bentuk perkuatan modal usaha;
  3. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program bantuan penguatan modal usaha maka perlu didukung dengan pedoman dan standar yang baku yang mengikat instansi yang berwenang dalam proses penyaluran bantuan penguatan modal usaha dan/atau Dana Bergulir kepada Koperasi Usaha Kecil dan Usaha Mikro di Daerah Kabupaten Halmahera Timur;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Bergulir kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Mikro di Kabupaten Halmahera Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum dari peraturan ini adalah Undang-Undang No 25 tahun 1992,
  2. Undang-Undang No 20 Tahun 2008,
  3. Undang-Undang No 1 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diganti dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 jo Undang-Undang No 9 Tahun 2015,
  5. Undang-Undang No 33 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera No 7 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur antara lain tentang Ketentuan Umum;
Tujuan dan Sasaran;
Sumber, Status dan Bersarnya Bantuan Dana Bergulir;
Persyaratan, Seleksi dan Penetapan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Penerimaan Bantuan Dana Bergulir;
Penyaluran dan Penggunaan Dana Bergulir;
Pembayaran Imbalan Jasa dan Pengembalian Pokok Bantuan Dana Bergulir;
Susunan Tugas dan Tanggung Jawab Kelompok Kerja Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (POKJA PUMKK);
Tugas dan Tanggung Jawab Bank Pelaksana;
Penjamin Pelaksanaan Program;
Monitoring, Evaluasi;
Pembiayaan, dan
Penutup. Peraturan ini terdiri dari 12 Bab dan 20 Pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur

Nomor
7 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Dana Bergulir kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Mikro di Kab. Haltim

Ditetapkan Tanggal
25 November 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.67 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar