Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 14 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Laksana dan Standar Operasional Prosedur (Sop) Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 14 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan bahwa Audit dengan Tujuan Tertentu salah satunya adalah Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah;
  2. bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 disebutkan bahwa Inspektorat Daerah sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Inspektorat daerah berwenang melakukan audit investigatif dan audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah;
  3. bahwa sesuai pasal 120 jo Pasal 179 KUHAP, Pasal 224 KUHP, dan Pasal 22 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UndangUndang No. 20 Tahun 2001, diatur bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah untuk memenuhi kewajiban hukum. Inspektorat Kabupaen Halmahera Utara sebagai Ahli yang telah diminta secara resmi oleh penyidik untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Tata Laksana dan Standar Operasiona Prosedur (SOP) Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dilingkungan Pemerntah Kabupaten Halmahera Utara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 14 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  13. Peraturan Pemeruntah Nomor 35 Tahun 2017;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022;
  21. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007;
  22. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010;
  23. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/K/I.XIII.2/10/2012;
  24. Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2023

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara

Nomor
14

Tahun
2023

Tentang
Tata Laksana dan Standar Operasional Prosedur (Sop) Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2023

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2023

Berlaku Tanggal
16 Maret 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 14 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar