Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya;
bahwa bahwa terdapat peserta didik inklusif di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang memerlukan pelayanan Pendidikan di semua jenjang dan Pemenuhan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk peserta Didik Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai Pendidikan Inklusif di daerah sesuai dengan kewenangannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;