Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa untuk penyusunan perencanaan keuangan desa perlu diatur jenis dan besaran penerimaan yang diterima oleh aparatur desa lainnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta Aparatur Desa Lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2017.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta Aparatur Desa Lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Penghasilan Tetap;
Tunjangan;
Biaya Operasional;
Honorarium;
Pembayaran;
Pengawasan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Nomor
36 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya

Ditetapkan Tanggal
25 September 2017

Diundangkan Tanggal
25 September 2017

Berlaku Tanggal
25 September 2017

Sumber
BD.2017/NO.36

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Aparatur Desa Lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Download PDF (81.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar