PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Non Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 48 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Non Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tentang
Pola Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Non Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Ditetapkan Tanggal
18 September 2023
Diundangkan Tanggal
18 September 2023
Berlaku Tanggal
18 September 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 48 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya
Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2020-2045
Pengorganisasian Kearsipan Daerah