PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembiayaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (Pbi) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memenuhi hak dasar masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 maka Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara dan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 6A menyatakan bahwa Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Pemerintah Daerah bermaksud menyelenggarakan integrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke dalam Program Penerima Bantuan Iuran Daerah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perarturan Bupati tentang Tata Cara Pembiayaan dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.