Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalarn upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja dengan penerapan asas keadilan, proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu diberikan tarnbahan penghasilan pegawai;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, dengan memperhatikan kemam.puan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan;
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalarn Negeri Nomor 900/4834/SJ tentang Tindak Lanjut Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2021 Sub Indikator Evaluasi Jabatan, Monitoring dan evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Semester Kedua Tahun 2021 serta Validasi Perhitungan Pemberian TPP Tahun 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tarnbahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.