Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaranJkuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu ditetapkan Besaran Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020. Besaran Uang Persediaan untuk masing-masing SKPDditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pembayaran dengan uang persediaan (UP) yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dibayarkan kepada yang berhak menerima untuk Belanja Langsung untuk kegiatan yang tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme Pembayaran Langsung. Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari, setiap Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD diizinkan memegang uang tunai paling tinggi Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan penyimpanan di dalam brankas. Pengisian kembali Uang Persediaan dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari dana UP yang diterima. Dalam hal terdapat sisa UP yang masih ada pada bendahara pengeluaran, pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.