Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa “
  2. Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD”
  3. dan ayat (3) berbunyi “
  4. Pergeseran antar Obyek Belanja dalam jenis Belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah”
  5. serta ayat (4) berbunyi “
  6. Pergeseran Anggaran Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagaimana dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD”
  7. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ Perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Angka 6 berbunyi “
  8. Bagi Daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dalam APBD TA 2018, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan cara melakukan Pergeseran Anggaran yang Dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, Penjadwalan Ulang Kegiatan dan/atau menggunakan Kas yang tersedia”
  9. dan Angka 7 berbunyi “
  10. Penyediaan Anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas atau Penyesuaian Nomenklatur Anggaran sebagaimana tersebut pada Angka 6 dilakukan dengan cara Merubah Penjabaran APBD TA 2018 tanpa menunggu Perubahan APBD TA 2018, yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan Perubahan Penjabaran APBD dimaksud”
  11. bahwa sehubunganSurat Pelaksana BPBD Nomor : 900/45/BPBD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL, Surat Plt. Kepala Dinas Perpustakaan Nomor : 045.1/736/Perpus/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Usul Pergeseran Anggaran BTL, Surat Kepala BPPRD Nomor : 900/190/BPPRD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Penyusunan Anggaran BTL, Surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 900/434/Kes/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA BTL Pergeseran Taun Anggaran 2018, Surat Sekretaris Daerah Nomor : 900/537/UMUM-SETDA/2018 tanggal 31 Mei 2018 Perihal Pergeseran Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pertanian Nomor : 900/313/Sekrt/DISTAN/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL dan Nomor : 521/307/DISTAN/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2018. Surat Plt. Kepala BPKAD Nomor : 900/212.Sekr/BPKAD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL TA 2018, Surat Kepala Dinas Perdagangan Nomor : 900/104/DISDAG/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL, Surat Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, OR dan Pariwisata Nomor : 090/53/Disporapar/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL TA 2018, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 900/133-Sekr.3/DIK/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Mohon Pergeseran Anggaran BTL, Surat Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor : 800/71/Diskominfo/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM daerah Nomor : 900/175/BKPSDMD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Pergeseran BTL Tahun 2018, Surat Camat Labuan Amas Selatan Nomor : 900/112.a/LAS/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Perubahan BTL Tahun 2018, Surat Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor : 900/157/Kesbangpol/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Perubahan/Pergeseran Tahun 2018. Surat Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Nomor : 900/220/Perkiml/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan BTL 2018 Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 172/276/SET-DPRD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Pergeseran BTL 2018, Surat Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Nomor : 900/241/DKP-KAN/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL TA 2018, Surat Camat Batu Benawa Nomor : 900/168/BTBNW/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Pergeseran BTL TA 2018, Surat Kepala Dinas Sosial, PP, KB, PP dan PA Nomor : 900/264/Dinsos, PPKBPP&
  12. PA/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Usulan Pergeseran BTL Tahun 2018, Surat Camat Limpasu Nomor : 900/79/LPS/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Mohon Pergeseran anggaran BTL 2019, Surat Camat Hantakan Nomor : 175/95/HTK/2018 tanggal 31 Mei 2018 Perihal RKA Pergeseran BTL Tahun 2018, Surat Camat Pandawan Nomor : 900/55-Keu/PDW/2018 Tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Camat Barabai Nomor : 050/621/Kec. Barabai tanggal 31 Mei 2018 perihal usulan pergeseran Anggaran Gaji Tahun 2018, Surat Camat Haruyan Nomor : 900/178-Keu/HRY/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL 2018, Surat Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Nomor : 900/168.a/DLHP/2018 ranggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 900/344/Set-DPMD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran BTL TA 2018, Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor :900/344/Set-DPMD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal pergeseran BTL TA 2018, Surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 900/161/BAPPELITBANGDA/2018 Tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran BTL Tahun Anggaran 2018, Surat Camat Batang Alai Timur Nomor : 900/15.1/BAT/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pergeseran BTL TA 2018, Surat Camat Batang Alai Selatan Nomor : 900/168/BAS/2018 Tanggal 31 Mei 2018 Perihal RKA Pergeseran Tahun 2018, Surat Camat Batang Alai Utara Nomor : 045/77/BAU/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan Kedua anggaran BTL 2018, Surat Satuan Polisi Pamong Praja Nomor : 900/093/Satpol PP dan Damkar/2018 tanggal 31 Mei 2018 Perihal Pergeseran Anggaran BTL 2018, Surat Camat Labuan Amas Utara Nomor : 900/267/LAU/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal RKA Perubahan Tahun Anggaran 2018, Surat kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Nomor : 900/275/PM.PTSP.TK/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Perubahan BTL Tahun Anggara 2018, Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 900/078/Disdukcapil/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Rincian DPA BTL Perubahan 2018, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor : 600/153/DPUPR/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Mohon Pergeseran BTL Tahun Anggaran 2018, Surat Plt. Inspektorat Nomor : 700/114/INSP/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal pergeseran BTL TA 2018, Surat Direktur RSUD H. Damanhuri Nomor 900/1081RSUD/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal Mohon Pergeseran BTL;
  13. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
23

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018

Berlaku Tanggal
04 Juni 2018

Sumber
BD.2018/No.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar