Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa “
  2. Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD”
  3. dan ayat (3) berbunyi “
  4. Pergeseran antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah”
  5. serta ayat (4) berbunyi “
  6. Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya diangarkan dalam Rancangan Peratuan Daerah Tentang Perubahan APBD”
  7. berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 Point III Kebijakan Penyusunan APBD huruf b Dana Perimbangan Nomor 3 Penganggaran Dana Alokasi Khusus disebutkan bahwa “
  8. apabila PErpres mengenai rincian APBN TA 2018 atau Permenkeu mengenai alokasi DAK TA 2018 diterbitkan setelah Perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2018;
  9. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana bantuan Operasioanl Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh Kab/Kota pada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah pada huruf C Pelaporan dan Pertanggungjawaban angka 3) berbunyi “
  10. Dalam hal Alokasi Dana Bos dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan Alokasi Penyaluran Final Triwulan IV Tahun Sebelumnya tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam keputusan Gubernur tentang daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kab/Kota, maka Pemerintah Kab/Kota harus melakukan Penyesuaian Alokasi Dana BOS dalam Perda Tentang APBD dengan Memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing satuan Pendidikan Negeri dan Angka 4) berbunyi “
  11. Penyesuaian Alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) diakukan dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan Pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD”
  12. bahwa berdassarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 Point III Kebijakan Penyusunan APBD huruf c Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Nomor 9 Pendapatan Hibah Dana Bos yang diterima lansung oleh Satuan Pendiikan negeri yang diselenggarakan Kabupaten/Kota pada APBD tahun Anggaran 2018 mekanisme Pencatatan dan Pengesahan Dana BOS dimaksud dianggarkan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Akun Pendapatan, Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Jenis Hibah, Obyek Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Hibah Dana BOS Masing-masing Satuan Pendidikan Negeri Sesuai Kode Rekening Berkenaan;
  13. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 Pont III Kebijakan Penyusunan APBD huruf c Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Nomor 13 Penganggaran Pendapatan hibah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya atau pihak ketiga Baik dari Badan, Lembaga, Organisasi Swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapat dimaksud;
  14. bahwa sehubungan Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 050/147/Kes/2018 tanggal 26 Juni 2018 perihal Usul Pergeseran Rencana Kegiatan Pembangunan Puskesmas Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 900/223-Sekr.3/DIK/2018 perihal Usul Pergeseran Rencana Kegiatan Pembangunan Puskesmas Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 900/223-Sekr.3/DIK/2019 tanggal 03 Juli 2018 perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Velanja dan Nomor : 900/224-Sekr.3/DIK/2018 tanggal 03 Juli 2018 perihal : Permohonan Penganggaran BOS Tahun 2018;
  15. bahwa berasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
25

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2018

Berlaku Tanggal
05 Juli 2018

Sumber
BD.2018/No.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar