Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kegiatan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten serta meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan berdasarkan lampiran Permenkes Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 BAB II huruf F angka 9, menyebutkan Ketentuan lebih lanjut tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan dana Jampersal diatur di daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan menerbitkan peraturan daerah, peraturan atau surat keputusan bupati/walikota;
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Untuk Kegiatan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Perbup Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kegiatan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.25
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Untuk Kegiatan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2017
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: