Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi Positif Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) yang Melakukan Isoman di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga saat ini terus meningkat;
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan pemberian Bantuan Sembako;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pemberian Bantuan Sembako sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan pedoman sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Melakukan Isolasi Mandiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021.
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi Positif Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) yang Melakukan Isoman di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2021
Berlaku Tanggal
19 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.27
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: