Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada setiap sektor kepada Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KepaIa Daerah yang memuat peraturan interna1 bagi aparat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa Perizinan Berusaha dan pengawasan Perizinan Berusaha merupakan instrumen Pemerintah Daerah dalam mengendalikan kegiatan usaha di daerah;
  2. bahwa dalam rangka efektifitas dan penyederhanaan Perizinan Berusaha di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, perlu menerapkan pendekatan berbasis Risiko dalam penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
33

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Ditetapkan Tanggal
27 September 2022

Diundangkan Tanggal
27 September 2022

Berlaku Tanggal
27 September 2022

Sumber
BD.2022/No.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar