Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Surplus Kas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka meningkatkan dan memberikan manfaat bagi Pengelolaan Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang terdapat Surplus pendapatan dari target yang ditetapkan, dan untuk memenuhi kebutuhan mendesak terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai, sehingga perlu menggunakan Surplus Pendapatan. Penggunaan surplus dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab dan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu menetapkan Pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati dan sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai.