Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang Atau Barang/Jasa/Surat Berharga yang Diterima Langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka transparasi dan tertib administrasi penggunaan anggaran pada Pemerintah Daerah, perlu dibuat suatu sistem pelaporan yang memadai, sehingga tujuan pembangunan dalam penyusunan Anggaran dan Pendapat Belanja Daerah dapat tercapai;
bahwa transparetasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa harus dilapokan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi;
bahwa interpretasi Peryataan Standar Akuntasi Pemerintah (IPSAP) Nomor 2 dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah menyatakan pengakuan pendapatan ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh Rekening Kas Umum Daerah sebagai salah satu tempat penampungannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah;