PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 36 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha, dan non perizinan kepada masyarakat;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menyatakan Bupati/ Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten/ Kota;
- bahwa Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Izin Lokasi dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Izin Operasional Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 36 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 36 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.