Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 42 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkantoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan mengisyaratkan bahwa Tata cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati. Dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Tata cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.