Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penanganan Pengaduan Online Masyarakat (E-lapor.go.id) Terhadap Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang peningkatan pelayanan publik;
- bahwa untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik maka perlu diatur penanganan pengaduan masyarakat online terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat (E-lapor.go.id) terhadap pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor:PER/05/M.PAN/4/2009
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No.20 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 63/Kep/M.PAN/2003
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Penanganan Pengaduan Online Masyarakat (E-LAPOR.GO.ID) Terhadap Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan;
3. Prinsip Penanganan Pengaduan;
4. Sasaran Pengaduan;
5. Penatausahaan Pengaduan Masyarakat;
6. Sarana Pengaduan;
7. Pelayanan Penanganan Pengaduan;
8. Tata Cara Penyelesaian Pengaduan;
9. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan;
10. Koordinasi Penanganan Pengaduan;
11. Peningkatan Sumber Daya;
12. Keuangan;
13. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.