PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kegiatan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, Ibu bersalin dan Ibu nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten serta meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) Bidang Kesehatan Tahun 2017 BAB III huruf B angka 10, menyebutkan Bupati/Walikota dalam rangka mendukung pelaksanaan Jampersal dapat menetapkan peraturan Bupati/walikota tentang standar biaya Jampersal. Sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Untuk Kegiatan Jaminan Persalinan Di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas Dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Untuk Kegiatan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 45 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.