Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 56 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 56 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk menindaklanjuti Pasal 36 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Reribusi Jasa Umum yang menyebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi jasa Umum maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu direvisi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.