Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 61 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupatan Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 61 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dimungkinkan dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada perangkat daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupatan Hulu Sungai Tengah
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2020
Berlaku Tanggal
18 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.61
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 61 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: