Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2013/NO.2
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013