Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2021
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governence) yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, Pemerintah telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 195; . Undang-Undang Nomor 2a Tahun 199; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199; Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Laporan Harta Kekayaan Pet{Yelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sunga Utara, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Wajah Lhkpn 3. Pengumuman Lhkpn 4. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2021