Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan motivasi, produktivitas, tanggung jawab kerja, serta kualitas pelayanan PNS, perlu Tambahan Penghasilan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- dan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan;
- sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan tentang Tambahan Penghasilan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- PERMEN PANRB Nomor 25 Tahun 2016
- Peraturan Daerah KAB Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Daerah dengan menetapkan Batasan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberlakuan Khusus, Kritera dan Besaran Pemberian TPD, Pemberian dan Pembayaran TPD, Komponen dan Perhitungan Kinerja, Pengurangan TPD, Tunjangan Tambahan, Tata Cara Pengajuan Pembayaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.