Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2025

ABSTRAK

Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
  16. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024;
  17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.51317 Tahun 2023;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011;
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016;
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022;
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
17
Tahun
2024
Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2025
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2024
Berlaku Tanggal
05 Juli 2024
Sumber
BD. 2024/No. 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.