Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 48 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 48 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu agar mampu melaksanakan pekerjaan secara professional sesuai dengan kebutuhan organisasi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 48 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020;
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2013;
  7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018;
  8. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 75 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

Nomor
48

Tahun
2022

Tentang
Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2022

Berlaku Tanggal
26 Desember 2022

Sumber
BD. 2022/No.48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 48 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar