PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018;
- Peraturan Komisi Pembarantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016;
- . Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.