PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga khususnya dalam hal pendanaan penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan regulasi di daerah;
bahwa terdapat beberapa standar satuan harga berkenaan dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang belum diatur dalam Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 910 / Kep. 123.a Adbang/2020 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021, oleh karenanya diperlukan pengaturan tambahan;
dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2021
Berlaku Tanggal
01 Maret 2021
Sumber
BD. 2021/No 37
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Download Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: