Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Jayapura Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pelaksanaan penyaluran Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Jayapura lebih terarah, terpadu, transparan, tertib, lancar, dan tepat sasaran sampai pada penerima manfaat, maka perlu ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin di Kabupaten Jayapura Tahun 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin (RASKIN) di Kabupaten Jayapura Tahun 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini memaparkan tujuan program raskin, sasaran program, penetapan penerima, mekanisme distribusi, dan mekanisme pembayaran. Pada juknis ini juga dibentuk Tim Raskin yang terdiri dari tim koordinasi, monitoring dan evaluasi. Tim Raskin akan ditetapkan dengan keputusan Bupati Jayapura. Untuk pengaduan dari masyarakat disampaikan kepada unit pengaduan masyarakat yang merupakan bagian yang dibentuk oleh tim raskin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.