Peraturan Bupati Jayapura Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Pengeluaran untuk Mendanai Kegiatan dalam Keadaan Darurat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Pengeluaran untuk Menandai Kegiatan dalam Keadaan Darurat yang materinya belum mengatur tentang keadaan darurat secara keseluruhan, sehingga Peraturan Bupati tersebut perlu dirubah untuk disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- PermenKEU Nomor 105/PMK.05/2013
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No
- A Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini dijabarkan poin-poin perubahan yang terjadi dari peraturan yang lalu, mengenai:
ketentuan-ketentuan dari peraturan tersebut dan perubahan mekanisme anggaran yang terjadi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Pengeluaran untuk Mendanai Kegiatan dalam Keadaan Darurat
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2016
Berlaku Tanggal
11 Februari 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (98.9 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.