Peraturan Bupati Jayapura Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang dan untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN diperlukan komitmen bagi PN untuk melaporkan kekayaannya
Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 19 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) di Lingkungan Kabupaten Jayapura dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyampaian LHKPN;
Tim Pengelola LHKPN;
sanksi;
tata cara menjatuhkan sanksi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.